Peran Strategis Prodi PGMI dalam Mewujudkan Pendidikan Inklusif di Indonesia

Berita Kemahasiswaan Praktik Baik

Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah mengadakan agenda bersama dengan H. Norman Yulian, SE sebagai Ketua Umum PPDI dan Ratna Fitriani, SE, MDP sebagai Koordinator Hubungan & Kerjasama Internasional PPDI menggelar seminar Pendidikan Inklusif di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada 31 Oktober 2023. Seminar pendidikan Inklusif yang digelar di Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Serang, Banten, mengangkat tajuk utama “Urgensi Unit Layanan Disabilitas dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif” dan “Peran Strategis PGMI dalam pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Indonesia”. Seminar Pendidikan Inkulusif ini diikuti lebih 100 peserta, yang terdiri atas mahasiswa Jurusan PGMI, para dosen serta mahasiswa jurusan lain yang ikut terlibat dalam kegiatan Seminar Pendidikan Inklusif yang diadakan oleh jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah.

Foto bersama narasumber dengan peserta seminar

Kegiatan seminar diawali dengan sambutan Ketua Jurusan PGMI, Bapak Khaeroni, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyebutkan bahwa virus Pendidikan Inklusif di Prodi PGMI sudah mulai disebar sejak Tahun 2019. Virus tersebut terwujud dalam kebijakan salah satunya adalah memasukkan tema pendidikan inklusif dan anak berkebutuhan khusus (ABK) serta kesulitan belajar ke dalam tema penulisan skripsi yang dilakukan mahasiswa. Tidak hanya itu, tema Pendidikan Inklusif juga dituliskan secara eksplisit dalam Kurikulum 2021 dan juga di dalam dokumen Peta Jalan (Roadmap) penelitian dan pengabdian Jurusan PGMI periode 2021-2025. Walau pun sampai hari ini belum ada unit khusus yang menangani Pendidikan Inklusif di UIN, Jurusan PGMI akan tetap dan terus berjuang sampai kampus membuka diri untuk menyelenggarakan Pendidikan Inklusif. Adapun kajian-kajian mengenai pendidikan inklusif selalu mendapat porsi dalam kegiatan seminar yang diselenggarakan oleh Jurusan PGMI sebagai salah satu upaya menanamkan kepedulian dan membuka cakrawala civitas akademika bahwa pendidikan merupakan hak setiap individu.

Ketua Jurusan PGMI Memberikan Sambutan

Seminar diadakan untuk mendeskripsikan tantangan dan mengidentifikasi peluang dalam dunia pendidikan mengenai pendidikan inklusi di Indonesia, , serta membahas berbagai aspek penting dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan, peran pemerintah, dan peran orang tua dalam mengimplementasikan Pendidikan Inklusif.

Materi pertama disampaikan oleh H. Nurman Yulian, selaku ketua PPDI. Dalam pemaparannya narasumber mengulas kembali mengenai pendidikan inklusif. Menurutnya, pendidikan inklusif adalah sebuah sistem layanan pendidikan yang memberi kesempatan bagi setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Tujuan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Serta, “mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik”, sambungnya. Unit Layanan Difabel atau ULD adalah upaya untuk mendukung secara penuh penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) untuk dapat mendapatkan hak pendidikan seperti halnya anak-anak non disabilitas lainnya. Adanya landasan UU yang membahas mengenai Sekolah Inklusi UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dan UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Narasumber materi pertama

Narasumber kedua adalah Ibu Ratna Fitriani, S.E, M.DP selaku Koordinator Hubungan Internasional dan Kerjasama PPDI. Pada materi kedua membahas mengenai Peran Strategis PGMI dalam Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Indonesia.

  • Indonesia sebagai negara yang turut mengimplementasikan SDGs telah mendorong berbagai kebijakan pendidikan inklusif.
  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (2), yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. .
  • Undang-Undang No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang tercantum dalam Pasal 10 juga menyebutkan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan.
  • Hak tersebut meliputi: kesamaan kesempatan untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan.
  • Pemerintah Indonesia wajib menyediakan sarana pendidikan bagi penyandang disabilitas agar hak mereka terpenuhi.

Terdapat Tantangan dan isu utama Pendidikan inklusif :

  • Kurangnya pelatihan untuk guru.
  • Data yang tidak lengkap untuk anak dengan disabilitas, khususnya yang berada di luar sekolah.

Pandangan keluarga bahwa anak dengan disabilitas tidak akan merasakan manfaat pendidikan sebesar anak tanpa disabilitas/stigma.

Narasumber materi kedua

Kontributor: Nadira Novia R. Editor: Onny

1 thought on “Peran Strategis Prodi PGMI dalam Mewujudkan Pendidikan Inklusif di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *