Implementasi MBKM

Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka berupa pemberian Hak Belajar Maksimum 3 Semester di Luar Program Studi di Program Studi PGMI tercermin dalam Kurikulum 2021 dan diimplementasikan dalam berbagai bentuk, yaitu:

Belajar di luar program studi di PT yang sama
Beberapa mata kuliah seperti Pengembangan Kepribadian, Pendidikan Inklusif, dan mata kuliah universitas yang ditawarkan di semester IV atau V dapat ditempuh di program studi lain di dalam universitas yang sama. Adapun perencanaan distribusi mata kuliah dengan program studi tujuan adalah sebagai berikut:

NoKode MKNama MKProgram studi tujuan
1 A04211409Ilmu KalamAkidah Filsafat
2 A04211344 Pengembangan Kepribadian Terpadu Bahasa Inggris
3 A04211208 Filsafat Umum Semua Program Studi
4 A04211663 BisnisOnline EKIS/PBS
5 A04211217 Sejarah Peradaban Islam SPI
6 A04211450 Perkembangan Peserta Didik MI/SD BKPI/PIAUD
7 A04211559 Pendidikan Inklusif di SD/MI BKPI

Belajar di program studi yang sama di luar PT
Bentuk-bentuk kerja sama yang telah dan akan terus dibangun antar perguruan tinggi dengan program studi yang sama atau setara memungkin mahasiswa untuk mengikuti kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi lain dengan muatan atau capaian pembelajaran mata kuliah yang sama. Mekanisme pertukaran ditentukan kemudian oleh LPM dan aturan konversi ditentukan oleh program studi dengan melakukan pengukuran terhadap CPMK. Adapun perencanaan distribusi mata kuliah dengan perguruan tinggi tujuan adalah sebagai berikut:

NoKode MKNama MKPT Tujuan
1A04211447Pembelajaran TematikUntirta
2A04211448Pembelajaran SBK di MI/SDUPI Kampus Serang
3A04211449Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia MI/SDUntirta
4A04211451Pembelajaran Matematika MI/SD berbasis EtnomatematikaUPI Kampus Serang
5A04211452Pembelajaran IPA MI/SD berbasis MII-STEMUPI Kampus Serang
6A04211557Pembelajaran PAI MI/SDUntirta
7A04211560Pembelajaran IPS MI/SD berbasis KewirausahaanUntirta

Belajar di program studi yang berbeda di luar PT
Dalam rangka memperkuat pencapaian profil lulusan maka program studi PGMI mempersilakan mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi lain dan di program studi atau program studi yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk memperdalam pemahaman dan memperluas penguasaan dari sisi keterampilan terhadap materi yang disampaikan. Adapun perencanaan distribusi mata kuliah dengan perguruan tinggi tujuan adalah sebagai berikut:

NoKode MKNama MKPT Tujuan
1A04211663Bisnis OnlineUnsera/Unbaja
2A04211664Inovasi Bisnis PendidikanUnsera/Unbaja/Uniba
3A04211666Communication Skills for TeacherUniba

Belajar di lembaga non-PT
Bentuk pemberian hak belajar merdeka yang lain adalah mempersilakan mahasiswa melakukan kegiatan atau aktivitas-aktivitas di lembaga-lembaga non perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman langsung di tempat kerja atau melaksanakan proyek pekerjaan. Aktivitas-aktivitas yang dilakukan mahasiswa harus dapat dikonversi ke dalam mata kuliah yang dipersiapkan oleh program studi. Berikut adalah distribusi kegiatan serta mata kuliah konversi yang dapat dilakukan.

NoKode MKNama MKBentuk Kegiatan
1A04211663Bisnis OnlineProyek kewirausahaan digital & kreatif
2A04211664Inovasi Bisnis Pendidikan
3A04211773Praktik Edupreneurship
4A04211719KukertaProyek membangun desa, penanggulangan bencana, proyek kemanusiaan lainnya
5A04211733PLPAsistensi mengajar, magang

Program Magang/Praktik Kerja
Program magang/praktik kerja adalah pembelajaran secara langsung yang dilakukan mahasiswa di lingkungan dunia kerja, dunia industri, perkantoran maupun sektor jasa sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan mahasiswa yang dipelajari di kampus.
Setelah mengikuti pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning) melalui program Magang/Praktik Kerja, mahasiswa diharapkan mendapatkan hard skills (keterampilan, complex problem solving, analytical skills, dsb.), maupun soft skills (etika profesi/kerja, komunikasi, kerja sama, dsb.) sehingga dapat memberikan pengalaman kontekstual lapangan yang akan meningkatkan kompetensi mahasiswa secara utuh, siap kerja, atau menciptakan lapangan kerja baru. Secara khusus tujuan Magang/Praktik Kerja berdasarkan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Program Studi PGMI, adalah:

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan manajemen, organisasi, proses kerja dan pembelajaran sesuai bidang atau mata kuliah yang terdapat di institusi/lembaga sasaran Magang/Praktik Kerja.
  2. Mahasiswa mampu menyesuaikan diri dengan baik dan terlibat secara aktif dalam proses kerja di institusi sasaran Magang/Praktik Kerja.
  3. Mahasiswa mampu menerapkan pengetahuan yang dimiliki dan membantu memecahkan masalah yang mungkin dihadapi institusi/lembaga sasaran Magang/Praktik Kerja sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuninya.
  4. Mahasiswa menerapkan keilmuan dan keterampilan serta untuk mendapatkan tambahan keterampilan baru yang relevan dalam rangka memperkuat kompetensi lulusan
    Secara umum, ketentuan pelaksanaan program magang sebagai berikut:
  5. Durasi waktu pelaksanaan magang/praktik kerja berjangka tidak kurang dari 6 bulan dan dievaluasi setiap tiga bulan
  6. Program magang/praktik kerja dengan durasi waktu dimaksud dapat konversi dengan pengakuan bobot SKS sebesar antara 4 s.d. 20 SKS
  7. Mahasiswa memasukkan kegiatan program magang/praktik kerja dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dengan pembobotan 4 s.d 20 SKS yang ditandatangani oleh dosen pembimbing akademik dan Ketua Program Studi;
  8. Mahasiswa menyampaikan proposal program magang/praktik kerja kepada fakultas untuk dikeluarkan persetujuan;
  9. Fakultas menunjuk pembimbing pelaksanaan program magang/ praktik kerja mahasiswa sekurang-kurangnya satu orang dosen di luar dosen pembimbing akademik;
  10. Mahasiswa melaporkan hasil akhir program magang/praktik kerja mahasiswa dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari tempat magang kepada dekan;
  11. Sertifikat kompetensi dapat digunakan untuk mengganti kegiatan KKN, PPL, dan dapat dilampirkan sebagai dokumen Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI);
  12. Mekanisme penilaian program magang/praktik kerja oleh perguruan tinggi asal dilakukan melalui mekanisme penilaian kinerja (performance assesment), penilaian proyek (project assesment), penilaian produk atau hasil kerja, penilaian portofolio, penilaian sikap, dan penilaian tes tertulis.

Program Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan
Pelaksanaan asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Asistensi mengajar adalah praktik mengajar oleh mahasiswa di satuan pendidikan.
  2. Tujuan asistensi mengajar adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk membentuk kecakapan transfer pengetahuan dalam rangka memperkuat kompetensi capaian pembelajaran lulusan
  3. Satuan pendidikan tempat praktik mengajar dapat berada di kabupaten/kota maupun di daerah tertentu
    Prosedur program asistensi mengajar di satuan Pendidikan:
  4. Mahasiswa memasukkan program asistensi mengajar dalam rencana studi yang ditandatangani oleh dosen pembimbing akademik dengan bobot maksimal 20 SKS.
  5. Kegiatan asistensi mengajar dapat diikuti oleh mahasiswa dari semua program studi dan dibimbing oleh dosen program studi yang ditunjuk oleh dekan dan guru pamong satuan pendidikan;
  6. Dalam pelaksanaan asistensi mengajar program studi/fakultas terlebih dahulu melakukan kerja sama kemitraan dengan satuan dan/atau dinas pendidikan di tempat tujuan
  7. Dalam pelaksanaan asistensi mengajar program studi merumuskan capaian pembelajaran yang ditetapkan untuk bobot SKS maksimal 20 SKS
  8. Pelaksanaan kegiatan asistensi mengajar dilaksanakan paling singkat selama 6 bulan untuk dikonversi ke dalam maksimal 20 SKS.
  9. Mekanisme penilaian program asistensi mengajar oleh universitas asal dilakukan melalui mekanisme penilaian kinerja (performance assesment), penilaian proyek (project assesment), penilaian produk atau hasil kerja, penilaian portofolio, penilaian sikap, dan penilaian tes tertulis.

Program Penelitian/Riset
Program ini memiliki tujuan memberikan pengalaman mahasiswa dalam proyek riset yang besar akan memperkuat pool talent peneliti secara topikal. Mahasiswa mendapatkan kompetensi penelitian melalui pembimbingan langsung oleh peneliti di lembaga penelitian riset/pusat studi. Meningkatkan ekosistem dan kualitas riset di laboratorium dan lembaga riset Indonesia dengan memberikan sumber daya peneliti dan regenerasi peneliti sejak dini.

  1. Program penelitian atau riset adalah kegiatan mahasiswa dalam bentuk magang di laboratorium, di tempat riset, dan/atau sebagai asisten peneliti dosen yang dibuktikan dalam sebuah keterangan resmi
  2. Kegiatan riset dapat dilakukan di luar kampus asal pada lembaga keilmuan atau badan lain yang berada di provinsi atau kabupaten/kota, baik negeri maupun swasta
  3. Jangka waktu pelaksanaan program penelitian/riset sekurang-kurangnya 6 bulan
  4. Mahasiswa memasukkan program penelitian/riset ke dalam rencana studi yang ditandatangani oleh dosen pembimbing akademik dengan pembobotan maksimal 20 SKS
  5. Fakultas menunjuk dosen pembimbing program penelitian/riset selain dosen pembimbing akademik
  6. Untuk pelaksanaan program penelitian/riset yang dilakukan selama minimal 6 bulan dapat disetarakan 20 SKS dengan bukti laporan tertulis
  7. Program studi membuat panduan pelaksanaan kegiatan asistensi riset dalam rangka penjaminan mutu
  8. Laporan hasil riset dapat digunakan untuk menggantikan penulisan tugas akhir selain skripsi
  9. Mekanisme penilaian program penelitian/riset oleh universitas asal dilakukan melalui mekanisme penilaian kinerja (performance assesment), penilaian proyek (project assesment), penilaian produk atau hasil kerja, penilaian portofolio, penilaian sikap, dan penilaian tes tertulis.

Program Proyek Kemanusiaan
Program ini memiliki tujuan 1) Menyiapkan mahasiswa unggul yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; dan 2) melatih mahasiswa memiliki kepekaan untuk menggali dan menyelami permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi yang sesuai dengan minat dan keahliannya masing-masing.
Berikut adalah penjelasan teknis program ini:

  1. Mahasiswa memasukkan proyek kemanusiaan pada rencana studi yang disetujui oleh dosen pembimbing akademik
  2. Mahasiswa mengajukan proposal proyek kemanusiaan kepada fakultas yang telah disetujui oleh dosen pembimbing akademik dan program studi
  3. Fakultas menyediakan dosen pembimbing lapangan sesuai dengan keahlian pada proyek kemanusiaan yang diajukan
  4. Program studi melakukan monitoring dan evaluasi pada proyek kemanusiaan yang dilaksanakan
  5. Mahasiswa menyampaikan laporan kegiatan proyek kemanusiaan kepada fakultas melalui program studi
  6. Mekanisme penilaian program proyek kemanusiaan oleh universitas asal dilkukan melalui mekanisme penilaian kinerja (performance assesment), penilaian proyek (project assesment), penilaian produk, dan penilaian portofolio

Program Kewirausahaan
Program ini memiliki tujuan 1) Memberikan kesempatan pada mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing; dan 2) menangani permasalahan pengangguran yang menghasilkan pengangguran intelektual dari kalangan sarjana.

  1. Fakultas memfasilitasi mahasiswa dalam pengembangan minat dan bakat kewirausahaan dan memulai usaha dengan basis ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dipelajari mahasiswa
  2. Mahasiswa memasukkan kegiatan program mahasiswa wirausaha ke dalam rencana studi
  3. Mahasiswa menyusun proposal program mahasiswa wirausaha yang disetujui oleh dosen pembimbing
  4. Pelaksanaan kegiatan program wirausaha mahasiswa berlangsung selama 6 – 12 bulan yang dapat disetarakan dengan 20 – 40 SKS. Kegiatan wirausaha yang dilakukan hanya selama 6 bulan disetarakan dengan 20 SKS
  5. Fakultas menyediakan dosen pembimbing kegiatan program wirausaha mahasiswa
  6. Program studi membuat pedoman teknis kegiatan pembelajaran wirausaha dalam rangka -penjaminan mutu
  7. Mahasiswa membuat laporan akhir kegiatan program wirausaha mahasiswa kepada fakultas
  8. Mekanisme penilaian program wirausaha mahasiswa oleh universitas asal dilakukan melalui mekanisme penilaian kinerja (performance assesment), penilaian proyek (project assesment), penilaian produk atau hasil kerja, penilaian portofolio, penilaian sikap, dan penilaian tes tertulis.

Program/Proyek Independen
Program in bertujuan untuk 1) Mewujudkan gagasan mahasiswa dalam mengembangkan produk inovatif yang menjadi gagasannya; 2) Menyelenggarakan pendidikan berbasis riset dan pengembangan (R & D); dan 3) Meningkatkan prestasi mahasiswa dalam ajang nasional dan internasional.

  1. Program/proyek independen sebagai pelengkap dari kurikulum yang sudah diambil oleh mahasiswa dan tidak termasuk dalam jadwal kuliah.
  2. Kegiatan proyek independen dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan individual dan atau kerja kelompok berdasarkan lintas disiplin keilmuan mahasiswa antar program studi atau antar fakultas.
  3. Mahasiswa memasukkan program/proyek independen ke dalam rencana studi yang disetujui oleh dosen pembimbing akademik.
  4. Waktu pelaksanaan kegiatan program/proyek independen yang dilakukan mahasiswa dalam sekitar 6 bulan yang pengakuan satuan kredit semesternya setara 20 SKS.
  5. Kegiatan proyek independen dibimbing dosen pembimbing yang ditugaskan oleh fakultas atau universitas.
  6. Mahasiswa membuat laporan akhir program/proyek independen kepada fakultas atau universitas.
  7. Mekanisme penilaian program/proyek independen oleh universitas asal dilakukan melalui mekanisme penilaian kinerja (performance assesment), penilaian proyek (project assesment), penilaian produk atau hasil keria dan penilaian portofolio.

Program Membangun Desa
Program ini bertujuan untuk 1) memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan yang dimilikinya bekerjasama dengan banyak pemangku kepentingan di lapangan selama 6 -12 bulan; dan 2) Membantu percepatan pembangunan di wilayah pedesaan bersama dengan Kementerian Desa PDTT.

  1. Program Membangun Desa adalah kegiatan mahasiswa dalam rangka kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat suatu desa dan manusia, dalam bentuk penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta program pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
  2. Program membangun desa dapat dilaksanakan dengan kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT)
  3. Program membangun desa dilaksanakan secara kolektif dan kolaboratif antar mahasiswa dari lintas program studi atau lintas fakultas.
  4. Mahasiswa memasukkan program membangun desa dalam rencana studi yang disetujui oleh dosen pembimbing.
  5. Fakultas menyediakan dosen pembimbing untuk pelaksanaan program membangun desa.
  6. Mahasiswa mengajukan proposal program membangun desa kepada fakultas yang disetujui oleh dosen pembimbing dan ketua Prodi.
  7. Pelaksanaan membangun desa yang dilaksanakan selama 6 – 12 bulan disetarakan dengan 20 – 40 SKS.
  8. Mekanisme penilaian program membangun desa oleh universitas asal dilakukan melalui mekanisme penilaian kinerja (performance assesment), penilaian proyek (project assesment), penilaian produk atau hasil kerja, penilaian portofolio, dan penilaian sikap.

Penilaian Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Secara umum, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memberikan pengakuan terhadap pengalaman belajar mahasiswa yang terangkum pada Program MBKM, yaitu:

  1. Mahasiswa berasal dari program studi yang terakreditasi.
  2. Mahasiswa aktif yang terdaftar pada PDDikti.
  3. Kegiatan yang dikuti mahasiswa harus berdasarkan MoU/ SPK yang legal.
  4. Terdapat penugasan dosen pembimbing dan pendamping di lapangan/ guru pamong pada pelaksanaan Kegiatan yang diikuti mahasiswa.
  5. Mahasiswa melakukan pendaftaran pada laman: https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/ (jika laman ini belum aktif, maka pendaftaran dapat dilakukan pada laman SIAKAD UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten).
  6. Nama mahasiswa yang mengikuti dan hasil kegiatan dilaporkan ke Pangkalan Data Dikti (PDDikti)
  7. Terdapat pedoman/petunjuk teknis kegiatan pada setiap kegiatan yang dikuti mahasiswa.
  8. Kegiatan teradministrasi pada catatan harian/log book secara teratur dan termonitor.
  9. Pengakuan pengalaman belajar mahasiswa dapat dilakukan dengan menggunakan bentuk terbuka, bentuk terstruktur, dan atau gabungan dari kedua bentuk tersebut.
  10. Jumlah total SKS yang dapat diakui dari kegiatan ini adalah 60 SKS, yang terdiri atas maksimal 20 – 40 SKS dari perkuliahan pada Prodi yang sama di PT lain atau maksimal 20 – 40 SKS dari perkuliahan pada Prodi yang berbeda pada PT sendiri dan PT lain, atau 20 – 40 SKS pada kegiatan di luar PT.
  11. Laporan kegiatan dari Program MBKM yang dituliskan berdasarkan struktur karya ilmiah dan dibuat dalam suatu artikel yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah minimal terindeks Sinta 3 dapat digunakan sebagai pengganti Skripsi atau Tugas Akhir.