Kesetaraan Alumni PGMI dan PGSD

Kolom Kajur PGMI

Latar Belakang

Isu tentang kesetaraan alumni Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) selalu mencuat setiap kali rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dibuka. Terakhir adalah ketika pengangkatan tenaga honorer sebagai P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebagian alumni PGMI merasa didiskriminasi karena tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CASN formasi Guru Kelas SD yang notabene diisi oleh alumni PGSD dengan alasan bidang ilmu tidak sesuai atau ijazah tidak linear.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada BAB II Pasal 2 huruf j dan l menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas non-diskriminatif dan memenuhi aspek keadilan dan kesetaraan. Mengenai pengadaan CPNS atau CASN, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Bagian Keempat Pasal 23 huruf f, Pemerintah menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Demikian pula Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 pada Pasal 2 huruf b, bahwa prioritas penetapan kebutuhan PNS Tahun 2018 adalah untuk bidang pendidikan dan pada penjelasan huruf G angka 3 huruf b, bahwa prinsip pengadaan CPNS adalah adil. Akan tetapi, kejadian tersebut ternyata berbeda-beda di setiap wilayah. Ada daerah yang menerima alumni PGMI untuk mengisi formasi Guru Kelas SD ada juga yang tidak menerima dengan alasan yang sama : tidak linear. Artinya terdapat informasi yang simpang siur di tingkat pelaksana sehingga mengakibatkan perbedaan ‘perlakuan’ dan kebijakan dalam rekrutmen CASN atau pengangkatan P3K.

Sekilas Tentang Pendidikan

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan merupakan faktor penting dalam kehidupan manusia untuk kemajuan suatu bangsa. Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, semua komponen bangsa harus terlibat dan mengambil bagian dalam pendidikan baik secara formal, non-formal, maupun informal.

Sebagai sebuah tujuan nasional maka upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dilakukan melalui berbagai macam cara, jalan, bahkan pemikiran. Ketiga aktivitas inilah yang mendorong Kementerian Agama mengambil peran dalam bidang pendidikan. Tidak hanya informal, Kementerian Agama juga mengambil peran sebagai pengelola dan pengawas pendidikan formal dan non formal, dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, yakni Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Akan tetapi, di tengah banyak hal yang harus terus dikelola, pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama menemui beberapa permasalahan. Salah satunya adalah anggapan bahwa alumni yang hasilkan oleh perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama tidak sejajar/sederajat dengan alumni jurusan sejenis yang dihasilkan oleh perguruan tinggi umum baik di bawah Kementerian Pendidikan atau kedinasan. Selain itu, di balik beragamnya jumlah dan jenis jurusan yang ada di PTKI ternyata masih banyak yang belum dikenali dengan baik. Sebagai contoh, jurusan PGMI dianggap sebagai jurusan untuk guru-guru Madrasah Diniyah (saja), jurusan MPI dianggap sebagai jurusan untuk manajemen pondok pesantren (saja), dan sejenisnya.

Untuk itu, diperlukan upaya untuk mengedukasi semua pihak dengan cara memberikan informasi yang valid dan empiris serta didukung oleh berbagai macam data yang menguatkan informasi tersebut. Uraian ini diharapkan dapat digunakan sebagai media informasi yang tegas, tidak ambigu, tidak multi-tafsir sehingga semua pihak yang membutuhkan informasi ini tidak membutuhkan sumber lain untuk menafsirkannya.

Pendidikan di Kementerian Agama

Tugas pokok Kementerian Agama (Kemenag) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 45 Tahun 1974 lampiran 14, Bab I Pasal 2 adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang agama. Tugas ini merupakan bentuk konkret pengamalan Pancasila; Sila pertama yaitu, “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan pengamalan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Bab XI Pasal 29 ayat l yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Kemenag mempunyai banyak tugas di antaranya; pelayanan haji, zakat dan wakaf, nikah, talak dan rujuk, pelayanan dakwah (penyuluh agama), pendidikan agama dan keagamaan (madrasah dan pesantren), pembinaan ormas keagamaan, dan peradilan agama. Dalam struktur organisasi Kemenag terdapat bagian pendidikan dengan tugas pokoknya mengurus masalah pendidikan agama di sekolah umum dan pendidikan agama di sekolah agama (madrasah dan pesantren), di samping itu ditambah lagi dengan penyelenggaraan pendidikan guru untuk pengajaran agama di sekolah umum, dan guru pengetahuan umum di perguruan-perguruan agama.

Pendidikan keagamaan yang berada dalam naungan Kemenag secara formal sekarang telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Peningkatan Mutu pendidikan pada Madrasah pada tahun 1975 tepatnya Nomor 6 Tahun 1975, Nomor 037/U/1975, dan Nomor 36 Tahun 1975. Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran Agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30% di samping mata pelajaran umum, meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat dengan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs) setingkat SMP dan Madrasah Aliyah (MA) setingkat SMA. SKB ini juga menetapkan hal-hal yang menguatkan posisi madrasah pada lingkungan pendidikan, di antaranya : 1) Ijazah madrasah dinilai sama dengan ijazah sekolah umum yang sederajat; 2) Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum yang setingkat lebih atas; dan 3) Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.

Pendidikan Dasar Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003

Jenjang pendidikan formal, menurut Pasal 14 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pasal 16 menyebutkan bahwa : 1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah; dan 2) Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini sejalan dengan SKB Nomor 6 Tahun 1976 yang menyetarakan jenjang pendidikan madrasah dengan umum, yakni SD setara dengan MI.

Berbeda halnya dengan pendidikan keagamaan, pemerintah menjelaskan dengan tegas bahwa pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama, bukan dipersiapkan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan formal selanjutnya. Penyelenggaraan pendidikan keagamaan bisa dilakukan pada jalur pendidikan formal, non formal, dan informal. Sementara itu, bentuk-bentuk pendidikan keagamaan yang dimaksud adalah pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Artinya, pemerintah menegaskan bahwa Madrasah Ibtidaiyah (MI) bukanlah pendidikan keagamaan atau diniyah karena MI merupakan salah satu jenjang pendidikan formal sebagaimana yang disebutkan di atas.

Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar termasuk MI dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kab./Kota untuk pendidikan dasar.

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) sebagai salah satu bagian dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) merupakan bagian dari salah satu sistem pendidikan Islam yang ada di Indonesia. IAIN didirikan pada awal tahun 1960 sebagai suatu respons atas kebutuhan pemerintah akan tenaga pendidik yang ahli di bidang ilmu-ilmu keislaman, untuk mengembangkan sistem pendidikan madrasah. Akhirnya dalam perkembangannya IAIN jumlahnya semakin bertambah dan berkembang. Perkembangannya sejak masa orde baru bukan saja pada aspek fisiknya tetapi juga pada aspek tenaga pendidik atau dosennya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

Sejalan dengan kebutuhan masyarakat Islam akan Ilmu dan pengetahuan serta teknologi peran perguruan tinggi agama Islam semakin bertambah, oleh karena itu beberapa tahun ini beberapa IAIN telah berkembang menjadi universitas Islam. Dalam pelayanannya, selain memberi pendidikan bidang studi keagamaan juga memberikan pelayanan pendidikan umum. Saat ini Perguruan Tinggi Agama Islam telah tersedia 17 UIN (termasuk UIN Banten), 24 IAIN, dan 17 STAIN.

Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, sebelum diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, secara eksplisit diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK). Bentuknya dapat berupa Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP), Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP, yang keberadaannya di bawah universitas). Lembaga-lembaga tersebut sebagai lembaga pencetak tenaga-tenaga pendidik yang profesional. LPTK adalah lembaga yang menghasilkan tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan. Yang termasuk LPTK adalah IKIP, FKIP, dan STKIP di bawah pengawasan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi. Sementara yang termasuk LPTK di bawah pengawasan Kementerian Agama adalah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) atau Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK). Secara umum ada dua fungsi LPTK yaitu fungsi pertama LPTK yang fungsinya hanya menyelenggarakan pendidikan prajabatan, dan yang kedua LPTK yang fungsinya menyelenggarakan pendidikan hanya dalam jabatan.

LPTK merupakan salah satu kunci berhasil atau tidaknya pendidikan di Indonesia. LPTK memiliki tugas pokok untuk mendidik calon-calon guru TK/RA hingga perguruan tinggi. Sebagai lembaga penghasil guru, peranan LPTK sangat menentukan dalam meningkatkan kualitas pendidikan, karena guru merupakan aktor penting yang berperan dalam meningkatkan pendidikan.

Sekarang ini, LPTK sedang memasuki era baru di mana dalam setiap institusi terdapat misi ganda yaitu misi utama mempersiapkan berbagai jenis dan jenjang program pendidikan tenaga kependidikan dan misi kedua yaitu melalui berbagai program non-kependidikan untuk mempersiapkan tenaga profesional di luar profesi kependidikan.

Ada LPTK yang bertugas menghasilkan guru TK atau RA, SD atau MI, SMP atau MTs, SMA atau MA. Dan ada LPTK yang khusus bertugas menyediakan guru untuk jenis sekolah tertentu atau bidang studi misalnya guru pendidikan luar biasa dan guru olahraga kesehatan. Dengan kata lain, tugas pokok LPTK adalah menyelenggarakan pendidikan untuk calon tenaga kependidikan untuk semua jenjang pendidikan serta keahliannya. Berdasarkan output tersebut, setiap LPTK membuka jurusan yang sesuai dengan kebutuhan guru di lapangan, seperti jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) yang ditujukan untuk mencetak calon Guru Kelas MI. Berdasarkan SKB di atas, maka alumni PGMI juga bisa ditempatkan sebagai Guru Kelas SD karena pada dasarnya kemampuan/kompetensi yang dimiliki alumni PGMI sama/sebanding dengan alumni PGSD dan bahkan lebih banyak karena alumni PGMI dibekali kemampuan tambahan yakni bidang keagamaan yang belum tentu dimiliki oleh alumni PGSD. Kesetaraan tersebut didasarkan pada kesamaan jenjang/level sekolah yang kemudian nantinya akan diajar oleh alumni PGMI.

Kesetaraan Alumni PGMI dan PGSD

Profil Lulusan PGMI

Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) adalah jurusan yang dibentuk dari kepedulian Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dalam meningkatkan mutu guru MI. PGMI bertujuan untuk menghasilkan calon-calon guru kelas di MI/SD yang memiliki kompetensi pedagogis, kepribadian, profesional, dan sosial.

Profil utama lulusan Jurusan PGMI adalah sebagai calon pendidik/guru kelas MI/SD, peneliti dan pengembang bahan ajar SD/MI yang berpengetahuan luas, mendalam dan mutakhir; berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir di bidangnya dan berkemampuan dalam melaksanakan tugas serta bertanggungjawab berlandaskan etika Islam, keilmuan dan keahlian.

Program PGMI secara institusional telah memberikan ruang gerak, arah, kebijakan serta strategi dalam kerangka menyiapkan kompetensi guru kelas agar menjadi ahli dan profesional secara akademik, serta memiliki pengetahuan keguruan yang menjadi modal dasar untuk menjadi tenaga pendidik yang layak, kompeten, serta terikat dengan kode etik keguruan pada jenjang MI/SD.

Standar Nasional Pendidikan

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah menentukan setidaknya 8 (delapan) standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi oleh semua lembaga penyelenggara pendidikan baik negeri maupun swasta. Salah satu standar yang ditetapkan oleh pemerintah pada peraturan tersebut adalah Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana yang dituangkan dalam BAB IV. Standar pendidik pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI) sebagaimana disebutkan pada pasal 29 ayat 2) bahwa pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: 1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); 2) Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan 3) Sertifikat profesi guru untuk SD/MI.

Sedangkan pendidik pada jenjang SD/MI dijelaskan pada Pasal 30 yakni guru kelas dan guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. Pada poin b) Pasal 29 menyebutkan dengan tegas bahwa kualifikasi pendidik untuk jenjang SD/MI adalah lulusan D-IV atau S1 dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI. Untuk pendidik sebagai Guru Kelas SD/MI, maka latar belakang pendidikan yang sesuai adalah PGSD atau PGMI. Dengan demikian, alumni PGSD dapat menjadi pendidik di SD atau MI. Hal yang sama juga berlaku untuk alumni PGMI. Karena pada dasarnya alumni kedua jurusan ini memiliki kompetensi yang sama dan setara.

Kurikulum PGMI

Kerangka Kurikulum

Presiden RI telah mengesahkan KKNI pada Tahun 2012 melalui Peraturan Presiden (PERPES) Nomor 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang kemudian menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran dari setiap program studi secara nasional. Dengan terbitnya PERPRES Nomor 08 Tahun 2012 dan Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU PT) Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 29 ayat 1, 2, dan 3 juga berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program studi secara nasional. Kurikulum terdahulu (KBK, Kurikulum Berbasis Kompetensi) mengacu pada pencapaian kompetensi, kemudian berkembang menjadi mengacu pada pencapaian pembelajaran (learning outcomes) yang merupakan gambaran produk/lulusan dengan kemampuan-kemampuan tertentu, tingkatan, dan terukur.

KKNI adalah tatanan kualifikasi kompetensi-kompetensi yang memungkinkan untuk menyamakan (levelizing), mengintegrasikan (integrating), dan menyandingkan (comprehension) antara bidang pelatihan kerja dan bidang pendidikan serta pengalaman kerja dalam rangka memberikan kompetensi kerja sesuai dengan bidang pekerjaannya masing-masing. KKNI merupakan penjenjangan capaian pembelajaran baik bidang formal, informal, dan pengalaman kerja untuk mengetahui kemampuan kompetensi kerja yang sesuai dengan pekerjaannya, yaitu science, skills, knowledge, dan know how. Perumusan deskripsi dalam kualifikasi KKNI dirumuskan dalam capaian sikap, tata nilai, keterampilan atau kemampuan, dan aspek pengetahuan yang dimiliki serta wewenang dan tanggung jawab. Karena KKNI sudah mulai diterapkan maka dunia lulusan atau tenaga kerja dari berbagai perguruan tinggi akan mempunyai keahlian yang standar sesuai dengan bidangnya. Dengan demikian tidak ada perbedaan yang signifikan antara lulusan satu perguruan tinggi tertentu dengan lulusan dari perguruan tinggi yang lainnya. Pemberlakuan KKNI akan mengubah pola pikir atau cara melihat kompetensi seorang lulusan dari perguruan tinggi dengan beragam tingkat dan pemeringkatan. Dengan kerangka kualifikasi yang telah disepakati secara nasional sebagai salah satu dasar acuan yang akuntabel dan transparan kepada hasil pendidikan formal, non formal, dan informal lulusan. Dengan demikian, kompetensi seseorang cukup dilihat dari ijazah.

Penyusunan KKNI melalui beberapa tahapan, tepatnya delapan tahapan, yaitu pertama menetapkan profil lulusan, merumuskan learning outcomes/capaian pembelajaran, merumuskan kompetensi bahan kajian, pemetaan capaian pembelajaran, bahan kajian, pengemasan mata kuliah, penyusunan kerangka kurikulum, dan penyusunan rencana perkuliahan. Learning outcomes atau capaian pembelajaran merupakan akumulasi dari ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap yang akan dicapai melalui pendidikan secara terstruktur yang mencakup bidang keahlian masing-masing melalui pengalaman kerjanya. Dengan diterapkannya KKNI maka pengakuan kualifikasi tidak hanya mengacau pada pendidikan saja, namun juga mengakui pelatihan dan pengalaman kerja lulusan yang nantinya akan diperlukan adanya sertifikat kompetensi. Pencapaian level pada KKNI bisa diperoleh dengan melalui beberapa jalur sebab KKNI merupakan perpaduan antara pendidikan formal, profesionalisme, pengalaman kerja, dan karier.

Penyelenggaraan program PGMI memberikan penguatan bagi sarjana pendidikan yang memiliki karakteristik, profil sebagai guru kelas, dan profil tambahan sesuai tuntutan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2014. Penyelenggaraan program PGMI menjanjikan harapan yang besar bagi output pendidikan ke depan. Kurikulum PGMI bertumpu pada dua hal, yaitu legal dan performa kompeten. Legal kompetensi mengarahkan peserta didik (calon guru kelas MI/SD) kepada kecakapan dan kelayakan sarjana yang siap untuk mengajar, mendidik dan melatih serta membimbing siswa, dengan kata lain siap menjadi guru kelas MI/SD.

Profil Lulusan Jurusan PGMI UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Profil utama lulusan Jurusan PGMI UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten adalah sebagai adalah sebagai calon pendidik pada jenjang MI/SD. Sebagai seorang pendidik pada jenjang MI/SD alumni PGMI dapat menjadi guru mata pelajaran atau guru kelas di MI/SD karena lulusan mampu mengaplikasikan teori-teori kependidikan, psikologi pendidikan, metodologi pembelajaran dengan benar dan tepat pada jenjang pendidikan dasar melalui pembelajaran berpusat pada mahasiswa. Sebagai tambahan, lulusan Jurusan PGMI juga dipersiapkan menjadi peneliti dan pengembang bahan ajar bidang pendidikan dasar. Di sini, lulusan mampu menerapkan teori tentang metodologi penelitian dengan benar dan tepat melalui praktik penelitian dan penulisan karya ilmiah dalam bidang pendidikan dasar. Terakhir, lulusan Jurusan PGMI juga dipersiapkan sebagai entreprenuer bidang pendidikan di mana lulusan mampu mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi dan kemandirian yang berlandaskan etika Islam, keilmuan, dan profesional melalui pembelajaran berbasis proyek.

Model dan Pendekatan Pembelajaran

Proses pembelajaran di Jurusan PGMI menerapkan strategi pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (Student Centered Learning (SCL)). Pola pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (SCL) diharapkan akan dapat mengantarkan mahasiswa untuk dapat mencapai kompetensi yang diharapkan.

Prosedur Penilaian dan Evaluasi

Sistem penilaian (student assessment) yang dilakukan Jurusan PGMI diarahkan untuk melihat ketercapaian Learning Outcome (LO) dan juga sebagai feedback bagi program studi dan dosen. Sistem penilaian yang dilaksanakan meliputi penilaian pada saat seleksi mahasiswa baru, penilaian pada saat berlangsung masa perkuliahan, dan juga penilaian dalam penentuan kelulusan. Setiap penilaian yang dilakukan selalu memperhatikan validitas, reliabilitas, dan objektivitas penilaian. Jenis penilaian yang dilaksanakan tidak hanya dilakukan dosen ke mahasiswa, tapi juga penilaian yang dilakukan mahasiswa terhadap dosen secara online. Untuk mengukur kemampuan mahasiswa secara teoritis dan praktis, Jurusan PGMI melakukan bentuk kegiatan evaluasi yang telah dipatenkan oleh bagian akademik universitas yaitu Presensi/Kehadiran, Tugas-tugas perkuliahan seperti Tugas Mandiri, Tugas Terstruktur, Tugas Praktikum/Proyek/Portofolio dll, Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS).

Penelitian dan Pengabdian

Karya Ilmiah Mahasiswa

Seperti halnya dosen, mahasiswa juga memiliki kewajiban untuk melakukan penelitian atau penulisan karya ilmiah. Sebagian besar mahasiswa PGMI menyelesaikan penelitiannya dalam bentuk tugas akhir yakni skripsi. Sejak awal Program S1 PGMI berjalan, kurikulum yang berlaku mewajibkan mahasiswa untuk menulis skripsi dengan berbagai macam pendekatan penelitian. Demikian juga lokasi penelitian yang diambil biasanya adalah lokasi di mana mahasiswa melakukan PPLK. Tetapi ada juga yang mengambil lokasi penelitian di sekolah atau madrasah yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

Sesuai dengan kompetensinya sebagai calon pendidik MI/SD, mahasiswa PGMI melakukan penelitian yang berkaitan dengan perannya sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas MI/SD. Dengan demikian, tidak sedikit mahasiswa PGMI yang melakukan penelitian di sekolah (SD), bukan di madrasah (MI). Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi kedalaman ilmu (baik teoritis maupun terapan dan pengembangan), mahasiswa PGMI dapat menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di SD sesuai dengan kompetensinya sebagai guru mata pelajaran atau Guru Kelas SD.

Beberapa hasil penelitian mahasiswa jurusan PGMI yang mengambil lokasi penelitian di SD telah berhasil dimuat di jurnal bereputasi nasional seperti penelitian Nurmala Sari yang berjudul Analisis Deskriptif Rendahnya Hasil Belajar Sejarah Kelas V SDN Panancangan 4 Kota Serang diterbitkan di JMIE Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 (bereputasi nasional, peringkat Sinta 3). Sementara penelitian berjudul Analisis Kesulitan Belajar Siswa Kelas V SD/MI pada Pokok Bahasan Sistem Koordinat dilakukan oleh Eva Nopriani yang mengambil lokasi penelitian di SDIT Widya Cendekia berhasil diterbitkan di jurnal Auladuna Volume 5 Nomor 1 Tahun 2018 silam (bereputasi nasional, peringkat Sinta 3). Tentunya masih banyak hasil penelitian mahasiswa Jurusan PGMI yang mengambil lokasi penelitian di SD/SDIT dan diterbitkan di jurnal-jurnal bereputasi nasional.

Kuliah Kerja Nyata

Kuliah kerja nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh mahasiswa, yakni Dharma Pengabdian. Pengabdian kepada masyarakat secara umum difokuskan dan dipusatkan pada pemberdayaan masyarakat (empoweriment of society) di beberapa wilayah di seluruh Indonesia. Kegiatan Dharma pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk intervensi mahasiswa dan dosen untuk tujuan transformasi masyarakat sesuai dengan nilai-nilai keislaman. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan berbagai bentuk, yaitu: 1) Pembelajaran masyarakat, yakni suatu kegiatan yang ditujukan untuk belajar bersama masyarakat atau menguatkan kemampuan, potensi dan aset masyarakat, termasuk dialog, lokakarya dan pelatihan; 2) Pendampingan masyarakat, yakni kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan secara intensif dan partisipatif agar tercapai kemandirian dari komunitas atau kelompok mitra; 3) Advokasi, yakni kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa menumbuhkan kepekaan sosial, politik, dan budaya, serta kapasitas/kemampuan untuk memperjuangkan dan memperoleh hak-hak sebagai warganegara; 4) Pemberdayaan ekonomi, yakni kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pendapatan; 5) Layanan masyarakat, yakni penyediaan layanan masyarakat seperti layanan keagamaan, kesehatan, mediasi, resolusi konflik, konsultasi (psikologi, keluarga, hukum, pembuatan rencana bisnis, proyek), pelatihan, penelitian, dan lain-lain; dan 5) Kegiatan sosial yang bersifat karitatif, seperti bantuan untuk korban bencana alam dan sosial.

Praktik Pengalaman Lapangan Kependidikan

PPLK di LPTK

Guru merupakan salah satu komponen yang bertanggungjawab dalam pencapaian pendidikan. Untuk meraih capaian tersebut maka guru harus tampil secara profesional dalam arti mampu melibatkan anak didiknya secara fisik, mental dan emosional dalam pembelajaran. Dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi sebagai guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, profesional, dan sosial.

Keberhasilan proses belajar mengajar sangat tergantung kepada kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Kemampuan yang dimaksud adalah serangkaian kompetensi yang dimiliki oleh guru, baik yang berkaitan dengan kemampuan pribadinya (efikasi diri), kemampuan dalam berinteraksi dengan siswa, kemampuan memilih dan menentukan media dan metode pembelajaran, dan kemampuan dalam mendesain dan mengembangkan materi pembelajaran. Guru yang memiliki berbagai kompetensi tersebut disebut sebagai guru profesional. Persyaratan profesional guru dikemukakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru merupakan sebuah profesi yang menuntut suatu kompetensi, agar guru itu mampu melaksanakan tugas sebagai mana mestinya guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Praktik Pengalaman Lapangan Kependidikan (PPLK) adalah program akademik yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa calon tenaga pendidik dan kependidikan sebagai salah satu syarat kelulusan dan pencapaian kompetensi sebagai seorang calon pendidik dan tenaga kependidikan. Secara umum kegiatan PPLK bertujuan untuk memberikan pengalaman nyata dan memperluas khazanah keilmuan mahasiswa secara praksis dalam membangun empat kompetensi guru di atas. Dalam konteks pencapaian kompetensi seorang guru, PPLK memiliki fungsi dan peranan yang sangat strategis. Kegiatan PPLK yang dilakukan para mahasiswa pada hakikatnya melakukan aktivitas belajar dengan bekerja pada suatu sekolah/lembaga pendidikan tertentu. Para mahasiswa dalam melaksanakan PPLK, tidak hanya dituntut menggunakan pengetahuan dan keterampilan akademik yang telah diperoleh melalui perkuliahan sesuai dengan tuntutan nyata dalam situasi kerja, tetapi para mahasiswa juga dituntut untuk mendapatkan pengalaman mengajar secara profesional serta mengintegrasikan pengalamannya itu ke dalam pola perilaku dirinya sebagai pribadi yang efektif dan produktif.

Program PPLK dirancang untuk melatih mahasiswa sebagai calon guru agar memiliki kecakapan keguruan dan kependidikan secara lengkap dan terintegrasi. Dalam pelaksanaan PPLK ini juga dimaksudkan untuk melatih mahasiswa menguasai empat kompetensi yang diharus dimiliki seorang guru. Program ini meliputi latihan pembelajaran dan latihan melaksanakan tugas-tugas pendidik dan kependidikan lainnya.

PPLK merupakan muara dari seluruh program pada semua jurusan di LPTK. Pelaksanaan PPLK dilakukan setelah mahasiswa memperoleh bekal yang memadai dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru, seperti penguasaan landasan kependidikan, penguasaan materi mata pelajaran dan pengelolaan proses pembelajaran.

Sebagai lembaga pendidikan yang bertugas menghasilkan para calon tenaga pendidik dan kependidikan, LPTK menjadikan PPLK sebagai salah satu sarana untuk mempersiapkan mahasiswa agar mampu melaksanakan tugas-tugas di sekolah, seperti pengelolaan pembelajaran, penilaian serta wawasan kependidikan lainnya secara memadai. Dengan demikian melalui kegiatan PPLK, para mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan membimbing, mendorong serta dapat membangkitkan minat dan motivasi peserta didik dalam mengikuti pendidikannya. Selain itu mahasiswa juga diharapkan dapat membangun komunikasi secara baik dengan lingkungan madrasah/sekolah maupun masyarakat sekitar tempat praktik.

Proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh para praktikan, baik pada kegiatan awal, inti maupun akhir semuanya harus mengarah kepada pembentukan karakter guru yang profesional. Demikian juga dengan kemampuan lainnya seperti penyusunan RPP, penerapan metode mengajar, penggunaan media pembelajaran dan sebagainya. Mahasiswa dituntut bekerja secara teratur, sistematis, dan kreatif serta memperhatikan etika dalam berinteraksi. Kegiatan di PPLK adalah semua kegiatan kurikuler yang harus dilakukan oleh mahasiswa sebagai pelatihan untuk menerapkan teori yang diperoleh dari bangku perkuliahan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan agar mereka memperoleh pengalaman dan keterampilan lapangan tentang penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di madrasah/sekolah mitra.

PPLK di Jurusan PGMI

PPLK di Jurusan PGMI merupakan kegiatan magang yang mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap calon pendidik ke dalam praktik pelaksanaan pembelajaran secara menyeluruh. Kegiatan ini menjadi sarana untuk mengasah keempat kompetensi pendidik, yaitu kompetensi pedagogis, personal, sosial, dan profesional. Program ini menekankan pada penguasaan kompetensi pedagogis khususnya ”menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik” yang meliputi kemampuan 1) memahami peserta didik; 2) menerapkan model pembelajaran inovatif; dan 3) merancang serta melakukan evaluasi pembelajaran. Tujuan utama PPLK PGMI adalah mengembangkan 4 (empat) kompetensi tersebut dalam diri mahasiswa sebagai calon pendidik secara terpadu.

Tempat PPLK Program Studi PGMI UIN Banten

Kegiatan PPLK diselenggarakan di MI/SD mitra, baik MI/SD Swasta maupun MI/SD Negeri atau SD Islam Terpadu. Sejak pertama kali pelaksanaan PPLK, sebagian mahasiswa Jurusan PGMI UIN Banten peserta Program PPLK ditempatkan di MI atau SD baik negeri maupun swasta, seperti : SDN 2 Kota Serang; SDN 11 Kota Serang; SDN 1 Saruni Majasari, Pandeglang; SDN 1 Labuan, Banten; SDN 2 Labuan, Banten; SDN 8 Kota Serang; SDN 13 Kota Serang; MIN 1 Kota Cilegon; MIN 2 Kab. Serang (Baros); MIN 2 Pandeglang (Pari Mandalawangi); MIS An-Nizhomiyah Pandeglang; MIS Al-Jauharotunnaqiyyah Priuk Kota Cilegon; MIS Islamiyah Ciwaru Kota Serang.

Kinerja Mahasiswa Jurusan PGMI dalam Program PPLK

Data empiris menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan perlakuan dan persepsi yang diberikan oleh pihak sekolah mitra LPTK terhadap kinerja mahasiswa peserta PPLK di sekolah tersebut. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi semua pihak untuk memersepsikan alumni PGMI sebagai alumni yang memiliki kompetensi berbeda degan alumni PGSD. Sebaliknya, kompetensi alumni PGMI adalah sama dan setara dengan alumni PGSD. Adapun persepsi yang membedakan tersebut dikarenakan kurangnya informasi dan pemahaman yang menyeluruh mengenai Jurusan PGMI dan kompetensi utama yang telah ditetapkan secara nasional.

Penutup

Berdasarkan paparan di atas, terdapat beberapa hal yang dapat disimpulkan bahwa: Pertama, selain kehidupan beragama, Kementerian Agama juga menangani bidang pendidikan, melalui Direktorat Pendidikan Islam; 2) Kementerian Agama membidangi pendidikan formal mulai dari tingkat RA atau sederajat dengan TK, MI atau sederajat dengan SD, MTs atau sederajat dengan SMP, dan MA atau sederajat dengan SMA; 3) Satuan pendidikan Madrasah Diniyah merupakan satuan pendidikan non formal yang pengelolaannya masih di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. Kedua, jenjang pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama dikenal dengan nama PTKI. Sebagian besar PTKI memiliki fakultas tarbiyah dan keguruan yang dikenal dengan nama LPTK yang notabene bertugas mencetak calon guru termasuk calon guru MI. Sehingga LPTK membentuk program studi yang dikenal dengan nama PGMI. Ketiga, profil utama lulusan/alumni jurusan PGMI adalah sebagai Calon Pendidik di MI/SD baik berupa Guru Mata Pelajaran MI/SD maupun Guru Kelas MI/SD. Keempat, secara yuridis pemerintah telah mendudukkan alumni PGMI dan PGSD pada tempat yang sejajar/setara. Kelima, secara teknis, kompetensi alumni PGMI dan PGSD adalah sama pada profil utamanya yakni sebagai Calon Pendidik di MI/SD. Keenam, selain dilakukan di MI, penelitian mahasiswa PGMI juga dilakukan di SD baik negeri maupun swasta. Dan selain di MI, program PPLK mahasiswa PGMI juga dilakukan di SD Negeri.

Jadi, secara umum dapat dikatakan bahwa dari berbagai tinjauan aspek alumni PGMI dan alumni PGSD adalah sejajar/setara. Dengan demikian, pendapat atau persepsi yang menyebutkan bahwa alumni PGMI tidak sejajar/setara dengan alumni PGSD adalah salah, juga pendapat yang menyebutkan bahwa alumni PGMI ditujukan untuk mengajar di Madrasah Diniyah adalah kurang tepat. Karena dari sisi kompetensi, kemampuan alumni PGMI tidak hanya untuk mengajar di Madrasah Diniyah saja, melainkan juga untuk di MI dan SD.

Rekomendasi

Pada bagian ini saya menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut: Pertama, menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara Menteri Pendidikan, Menpan RB, dan Menteri Agama tentang Kesetaraan Alumni PGMI dan PGSD. Kedua, mencantumkan S1-PGSD/PGMI pada kualifikasi pendidikan untuk formasi Guru Kelas SD. Ketiga, membuat edaran tentang kesetaraan alumni PGMI dengan PGSD. Keempat, membuat edaran agar alumni PGMI diperkenankan mendaftar pada formasi Guru Kelas SD. Kelima, semua pihak agar menghindarkan diri dari sikap diskriminatif dalam pelaksanaan seleksi CPNS/CASN ataupun pengangkatan P3K.

Bahan Advokasi

Terlampir adalah bahan-bahan Advokasi terkini yang dapat digunakan oleh Alumni PGMI untuk memperjuangkan hak-haknya. Silakan unduh pada tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1FK6_unt_xZm62dxPiWZMbdDRUV9mJlbt/view?usp=sharing

Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *