Implementasikan MBKM, Jurusan PGMI UIN Banten Jalin Kemitraan dengan Tujuh Prodi PGMI di PTKI

Berita MBKM

Kurikulum di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan mulai dari tahun 1947, tahun 1964, tahun 1968, tahun 1973, tahun 1975, tahun 1984, tahun 1994, tahun 1997 (revisi Kurikulum 1994), dan tahun 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi), serta kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) atau yang lebih dikenal dengan KTSP. Tujuan Indonesia mengganti kurikulum adalah untuk menjawab permasalahan kurikulum sebelumnya atau menyempurnakan kurikulum sebelumnya.

Pada jenjang pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan tinggi di Indonesia telah mengalami sejumlah perubahan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Seiring dengan perkembangan tersebut, pemerintah juga menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang dalam kurun waktu enam tahun terakhir telah mengalami perubahan sebanyak 3 (tiga) kali. Pada tahun 2014 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 yang berimplikasi pada penyesuaian kurikulum KKNI atau Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia di Perguruan Tinggi. Perubahan ketiga, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020. Hal yang menarik pada peraturan ini adalah diberlakukannya kebijakan tentang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

Kebijakan MBKM ditujukan untuk menciptakan kegiatan belajar di kampus secara mandiri, dan mudah diatur dan disesuaikan sehingga terwujud budaya belajar yang inovatif dan independen serta mengikuti kebutuhan mahasiswa. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi mahasiswa untuk mempelajari beragam pengetahuan dan keterampilan dalam menghadapi persaingan dunia kerja, baik sebagai pegawai maupun sebagai entrepreneur, juga menyediakan kemungkinan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan diikuti.

Pelaksanaan MBKM melalui program kemitraan dan kerja sama antar perguruan tinggi baik dalam maupun luar negeri sebagai salah satu cara meningkatkan kompetensi dosen dan mahasiswa. Bahkan dalam Buku Panduan MBKM dikatakan bahwa kerja sama dengan mitra juga akan melibatkan dosen dalam pembimbingan maupun aktivitas akademik untuk peningkatan kompetensinya. Inovasi pembelajaran juga harus dilakukan untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan memecahkan permasalahan, berpikir kritis, kolaborasi, komunikasi, dan kepeduliannya melalui berbagai metode pembelajaran inovatif di antaranya pembelajaran pemecahan kasus dan pembelajaran kelompok berbasis proyek. Arah pengembangan kurikulum dan pilihan mitra kerja sama untuk implementasi MBKM juga menjadi pertimbangan program studi dalam mempersiapkan akreditasinya baik nasional maupun internasional.

Program studi ditantang adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman yang semakin pesat tanpa keluar dari tujuan dalam menghasilkan lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran yang telah ditentukan. Di samping itu, dalam implementasi kebijakan MBKM dibutuhkan adanya kolaborasi dan kerja sama dengan mitra ataupun pihak lain yang berkaitan dengan bidang keilmuannya dan turut serta dalam mendukung capaian pembelajaran yang diinginkan.

Implementasi MBKM khususnya di Perguruan Tinggi Keagamaan baik Islam maupun Kristen, Hindu, atau Budha menghadapi berbagai macam kendala. Kebijakan ini masih dipahami secara parsial bahkan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri, masih terjadi perdebatan. Demikian juga halnya dengan PTK, bahkan ada beberapa PT yang masih belum paham apa itu MBKM, bagaimana wujudnya, dan bagaimana implementasinya.

Tahun 2021 tepatnya pada bulan Juli, Jurusan PGMI UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten melakukan redesian kurikulum guna mengakomodir implementasi kebijakan MBKM. Sebagaimana kita ketahui, bahwa dari berbagai hasil kajian, cara implementasi MBKM paling tepat adalah melalui peninjauan ulang kurikulum. Karena sejatinya MBKM bukanlah kurikulum, melainkan kebijakan yang mengamanatkan agar peguruan tinggi melalui program studi menyediakan hak belajar di luar program studi sehingga sangat memungkinkan untuk diterapkan dalam bentuk kurikulum yang mengakomodir hak belajar tersebut. Terhitung mulai bulan Agustus 2021, yakni pada Semester Ganjil 2021/2022 Jurusan PGMI UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten secara resmi telah menerapkan kurikulum baru yang mengakomodir hak belajar di luar program studi bagi mahasiswa.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana wujud hak belajar di luar program studi tersebut? Kata kunci penting di dalam terminologi ini adalah luar program studi. Maka paling tidak ada tiga kemungkinan yang bisa diberikan. Pertama, di luar program studi tetapi masih di dalam fakultas dan perguruan tinggi yang sama. Kedua, di luar program studi dan berbeda fakultas atau perguruan tinggi dengan program tudi yang sama atau berbeda. Ketiga, di luar perguruan tinggi. Dengan adanya ketiga kemungkinan tersebut, maka kegiatan perkuliahan tidak selalu (dan tidak mungkin) diselenggarakan secara klasikal. Melaui kebijakan ini, mahasiswa diberikan hak untuk menentukan apa yang akan mereka pelajari termasuk bagaimana cara mereka mempelajari. Untuk itu, masing-masing perguruan tinggi terutama di bawah naungan Kementerian Agama perlu menjalin Kerjasama kemitraan dalam rangka mengimplementasikan kurikulum dengan hak belajar di luar program studi.

Melalui forum yang bertajuk Focus Group Discussion (FGD) antar-Mitra MBKM, yang diselenggarakan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tanggal 9 s.d. 10 November 2021 silam, beberapa perguruan tinggi-perguruan tinggi yang hadir telah menggagas berbagai bentuk kemitraan yang dapat dilakukan antara program studi kependidikan dari masing-masing perguruan tinggi yang mengikuti kegiatan ini. Khusus program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, pertemuan ini dihadiri oleh 8 (delapan) perguruan tinggi se-Indonesia, yaitu: PGMI UIN Sunan Kalijaga selaku host, PGMI UIN Banten, PGMI UIN Tulungagung, PGMI UIN Jember, PGMI UIN Imam Bonjol Padang, PGMI IAIN Ambon, PGMI STAI Yogyakarta, dan PGMI Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Pertemuan hari pertama pada FGD tersebut menghasilkan kesepakatan di tingkat program studi, yaitu:

Student exchange atau pertukaran mahasiswa

Secara teknis, pertukaran mahasiswa berarti terdapat beberapa mahasiswa yang dikirimkan untuk mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi lain dan sebaliknya perguruan tinggi yang dituju juga mengirimkan sejumlah mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan di kampus sendiri. Konsekuensi dari kegiatan ini adalah kedua program studi harus memastikan bahwa sebaran matakuliah adalah sama dengan total atau bobot SKS yang juga sama. Selain itu, masing-masing perguruan tinggi juga perlu menyamakan kalender akademik sehingga periode intake mahasiswa juga sama. Aspek lain yang menjadi pertimbangan dalam program ini adalah biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa yang mengikuti program ini semakin bertambah, sementara kegiatan perkuliahan yang diikuti secara prinsip adalah sama. Dengan demikian, program ini sangat memungkinkan untuk dilakukan setelah kedua pihak mencapai kesepakatan dan kesamaan yang diharapkan. Selain itu, perkuliahan juga sebaiknya dilakukan secara daring.

Kolaboratif Riset

Mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi dengan satu atau beberapa matakuliah dengan sebaran yang sama dapat berkolaborasi melakukan kerja penelitian yang sesuai dengan topik perkuliahan. Hasil penelitian dapat diterbitkan ke jurnal berreputasi/terakreditasi baik nasional maupun internasional.

Magang/Praktik Bersama

Mahasiswa dapat melakukan praktik atau magang bersama di unit-unit dari masing-masing perguruan tinggi. Lokasi praktik mendeskripsikan uraian tugas dan pekerjaan peserta magang dan alokasi waktu per minggu yang dibutuhkan sehingga program studi bisa melakukan konversi terhadap matakuliah yang sesuai.

Asistensi Mengajar

Program asistensi mengajar dapat dilakukan di jenjang S1 maupun S2. Di jenjang S2, mahasiswa mengajar pada program S1. Pada jenjang S1, mahasiswa menjadi asisten dosen ketika dosen mengajar misal pada matakuliah praktikum atau pada matakuliah perencanaan pembelajaran. Konversi aktivitas ini dapat disematkan ke matakuliah pembelajaran mikro atau microteaching.

Pertukaran Mahasiswa yang tidak Terstruktur

Berbeda dengan program yang pertama, pertukaran mahasiswa yang tidak terstruktur tidak mengharuskan mahasiswa untuk mengambil keseluruhan matakuliah yang ditawarkan. Teknik penyelenggaraan perkuliahannya pun diupayakan dalam bentuk daring.

Kegiatan KKN Membangun Desa

Mahasiswa dapat melakukan kegiatan pengabdian baik dalam bentuk PLP maupuan KKN dengan di lokasi yang dipilihnya. Program studi yang bekerja sama dapat mengusulkan program pengabdian bersama antar perguruan tinggi dengan peserta yang berasal dari perguruan tinggi yang berbeda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *